• Kamis, 28 September 2023

Pemerintah Putuskan Kendaraan Listrik di Indonesia Bebas Pajak

- Selasa, 30 Mei 2023 | 23:40 WIB
Mobil listrik Toyota bZ4X. (Otowheel.id/Yudhi P)
Mobil listrik Toyota bZ4X. (Otowheel.id/Yudhi P)

Otowheel.id - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru terkait pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB, khusus kendaraan listrik berbasis baterai 0 persen.

Dikutip dari Antara, Selasa 30 Mei 2023, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Selain ketentuan PKB nol persen, permendagri tersebut juga mengatur bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai bernilai nol persen.

Baca Juga: PT KAI Resmi Gunakan Mobil Listrik Toyota bZ4X dengan Sistem Sewa

Baca Juga: Demi Mobil Listrik, Wuling Produksi Baterai Lokal Buatan Indonesia

Secara khusus untuk PKB dan BBNKB bernilai 0 persen tersebut hanya untuk kendaraan listrik bertenaga baterai.

Sedangkan untuk kendaraan listrik yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi motor listrik, regulasi tersebut tidak berlaku.

Hadirnya regulasi ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mempercepat adopsi KBLBB.

Baca Juga: Ini Seri Terbaru Model Prototipe Mobil Listrik Honda e:N Series

Baca Juga: Pesanan Sudah Mencapai 1000 Unit, Harga Mobil Listrik MG4 EV Masih Rahasia

Beberapa regulasi telah digulirkan, misalanya kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian motor listrik berupa potongan harga sebesar Rp7 juta.

Sementara itu, bantuan pemerintah untuk kendaraan listrik roda empat berupa pemberian insentif pajak ditanggung pemerintah (PPN-DTP) 10 persen, sehingga PPN yang dibayarkan tinggal 1 persen.

Untuk program konversi motor listrik, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023. 

Baca Juga: Kymco Punya Skutik listrik iONEX, Inilah Spesifikasinya

Baca Juga: Mobil listrik Wuling Bingo Muncul, Kecepatan Tertingginya 100km/jam

Dalam peraturan tersebut, ditegaskan target penerima bantuan pemerintah di tahun 2023 adalah sebanyak 50.000 unit dan di tahun depan 150.000 unit dengan besaran bantuan Rp 7.000.000 per unit untuk motor konversi.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Honda Marine BF350 Resmi Meluncur Dengan Mesin V8

Selasa, 26 September 2023 | 22:24 WIB

SIM Keliling Tangsel, 25-30 September 2023

Senin, 25 September 2023 | 09:49 WIB

SIM Keliling Kota Cimahi, 25-30 September 2023

Senin, 25 September 2023 | 08:49 WIB

Jadwal SIM Keliling Sumedang, 25-30 September 2023

Senin, 25 September 2023 | 08:26 WIB

Lokasi SIM Keliling Kota Bandung, Akhir September 2023

Senin, 25 September 2023 | 07:57 WIB
X