Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari ini, Sabtu 9 Desember 2023

Yudhi Prasetiyo, Otowheel
- Sabtu, 9 Desember 2023 | 06:46 WIB
E-Survey pelayanan Satpas Polresta Bandung. (Otowheel.id/Instagram.com/Satpaspolresta Bandung)
E-Survey pelayanan Satpas Polresta Bandung. (Otowheel.id/Instagram.com/Satpaspolresta Bandung)

Otowheel.id - Akhir pekan ini menjadi waktu yang cocok bagi anda yang libur dari aktifitas pekerjaan untuk melakukan perpanjangan di SIM Keliling Kabupaten Bandung, Sabtu 9 Desember 2023.

Informasi jadwal lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung 9 Desember 2023 ada di dua lokasi

Untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu.

Baca Juga: Tim Papa Kilo dan GSrek WJC Hardcore Donasikan Bonus Juara GrandTour Adventure Rally Untuk Panti Asuhan Ulul Albab

Baca Juga: Honda Accord RS Hybrid Resmi Meluncur, Harga Rp960 Juta Lebih Canggih dan Sporty

Sementara untuk perpanjangan SIM C pemohon mesti mengeluarkan biaya sebesar Rp 75 ribu.

Biaya diatas belum termasuk biaya asuransi Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 50 ribu.

Berikut jadwal SIM keliling Kabupaten Bandung 9 Desember 2023:

Baca Juga: Nama Chery Omoda 5 EV Diganti Menjadi Omoda E5, Ini Penjelasannya

Sabtu 9 Desember 2023:

Toserba Prama Banjaran

Borma Katapang.

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Kabupaten Bandung :

1.SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2.KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3.Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
4.Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5.Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Honda Berikan Garansi Rangka 5 Tahun, Tanpa Batas Jarak Tempuh

Baca Juga: Daihatsu Tantang Kaum Muda Kontes Modifikasi Mobil Riil dan Virtual Daihatsu Dress-Up e-Challenge 2023
6.Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan SIM selesai
7.Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan Kamis dimulai pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WIB, untuk hari Jumat/Sabtu di mulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
8.Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang serta hasil tes psikologi. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yudhi Prasetiyo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X