Cari Tahu Masalah Mobil listrik BYD Seal Milik Akbar Faisal yang Mengalami Kerusakan

Yudhi Prasetiyo, Otowheel
- Kamis, 16 April 2026 | 09:05 WIB
Ilustrasi mobil BYD Seal.
Ilustrasi mobil BYD Seal.



Otowheel - Kekecewaan mendalam tengah dirasakan oleh politisi senior, Akbar Faizal. Mantan anggota DPR RI ini secara terbuka mengungkapkan kekesalannya melalui media sosial terkait kondisi mobil listrik BYD Seal miliknya yang mengalami kerusakan serius pada bagian kaki-kaki.

Masalah ini sejatinya bukan persoalan baru. Akbar membeberkan bahwa gangguan pada kendaraannya yang menyebabkan mobil terasa oleng saat dikendarai—sudah terjadi sejak Desember 2025. Sayangnya, penanganan yang diberikan dianggap jauh dari kata maksimal.

Meskipun sempat masuk bengkel dan dinyatakan selesai diperbaiki dalam waktu dua bulan, kondisi mobil justru tak kunjung membaik. Akbar menilai pihak bengkel melakukan kesalahan analisis yang mengakibatkan performa mobil listrik tersebut semakin menurun.

Baca Juga: Pasar Otomotif Lesu, Penjualan Mobil Maret 2026 Anjlok Akibat Cuti Lebaran

Salah satu poin utama yang disoroti Akbar adalah sikap tidak profesional dari pihak-pihak terkait. Ia merasa menjadi korban dari birokrasi yang berbelit-belit antara Dealer BYD, Perusahaan Pembiayaan (Leasing), Pihak Asuransi, dan Bengkel Rekanan.

"Mobil bermasalah (oleng). Pihak BYD, leasing, asuransi, dan bengkel yang dipilih saling lempar tanggung jawab," tulis Akbar dalam unggahan di akun Instagram pribadinya.

Buntut dari ketidakjelasan perbaikan ini, Akbar mengambil langkah drastis terkait kewajiban finansialnya.

Baca Juga: Songsong Auto China 2026, Chery Pertajam Strategi Ekspansi dan Inovasi untuk Keluarga Global

Pada bulan Maret 2026 sempat berniat menunda cicilan, namun akhirnya tetap dibayarkan. Kemudian April 2026, ia secara resmi menghentikan pembayaran cicilan karena status dan kondisi mobil yang masih terkatung-katung.

Tak berhenti di situ, Akbar Faizal kini telah melayangkan somasi kepada tiga pihak sekaligus, yakni BYD, Clipan Finance, dan Asuransi MAG. Ia juga secara khusus menyentil peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi praktik industri pembiayaan dan asuransi yang dianggap merugikan konsumen seperti dirinya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yudhi Prasetiyo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X