Otowheel.id - Impor mobil listrik utuh alias completely built up (CBU) sah mendapatkan insentif pembebasan pajak. Perpres ini diterbitkan guna mempercepat peningkatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 79 Tahun 2023, sebagai revisi dari Perpres No 55 Tahun 2019, terkait percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Dalam Pasal 19A ayat (1), Perpres itu menyebutkan bahwa insentif yang diberikan dapat berupa bea masuk atas importasi KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh (completely build-up/CBU) atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh.
Baca Juga: Sisa Kuota Subsisi Motor Listrik 182.648 Unit, Cek daftar Harga Motor Listrik Dibawah Rp10 Juta
Selain itu pemerintah juga memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah untuk KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh atau insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah untuk KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh, dan/atau insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut aturan TKDN minimum sebesar 40 persen awalnya diterapkan sampai pada 2024, namun akhirnya diundur ke 2026.
"Untuk electric vehicle (EV) kita lakukan agar supaya menarik investor. Kita akan relaksasi untuk 40 persen yang tadinya di 2024 kita mundurkan sampai 2026. Baru setelah 2026 sampai 2030 kita kejar sampai 60 persen,” ujar Agus dikutip dari Antara, Rabu, 13 Desember 2023.
Baca Juga: AISI Perkirakan Penjualan Motor Januari-Desember 2023 Tembus 6,1 Juta Unit
Berikut ini aturan TKDN KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau roda tiga:
1. tahun 2019 sampai dengan tahun 2026, TKDN minimum sebesar 40 persen
2. tahun 2027 sampai dengan tahun 2029 TKDN minimum sebesar 60 persen
3. tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80 persen
Baca Juga: Inilah 3 Mobil Honda yang Mendapatkan Penghargaan di Amerika Serikat
Berikut ini aturan TKDN KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih:
1. tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 TKDN minimum sebesar 35 persen
2. tahun 2022 sampai dengan 2026 TKDN minimum sebesar 40 persen
3. tahun 2027 dan sampai dengan 2029 TKDN minimum sebesar 60 persen
4. tahun 2030 dan seterusnya TKDN minimum sebesar 80 persen.***
Artikel Terkait
Setelah Wuling, Kini Neta Kasih Garansi Seumur Hidup Untuk Mobil Listriknya
Inilah Fitur-fitur Canggih yang Ada di Honda Accord RS Hybrid
Mengenal Fitur ESP di Kendaraan Suzuki, khususnya untuk Kondisi Hujan
Inilah Catatan Penjualan Suzuki Saat di GIIAS Bandung 2023
18 Dealer Honda di Wilayah Jawa Barat dan Banten Ikuti Honda 3S Contest, Berikut Daftar Para Pemenangnya