Otowheel.id - Berikut ini agenda, ketentuan, serta biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Polres Cimahi, hari Jumat 26 Januari 2024 adalah sebagai berikut:
Jumat, 26 Januari 2024, di Kota Baru Parahyangan Ex Giant, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: Ada Model Terbaru Mobil Citroen yang Akan Segera Meluncur Dalam Waktu Dekat
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: Dukung Tekan Emisi Gas Buang, Tahun 2024 Suzuki Fokus Pada Kendaraan Model Hybrid
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
Baca Juga: Inilah Jadwal Event GIIAS 2024 yang akan Hadir di Beberapa Kota
7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib. hari jumat dan sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 wib
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan.***
Artikel Terkait
Toyota Pasang Target Ekspor Mobil Hybrid Naik Dua kali Lipat
Acura Integra Type S Raih Penghargaan Road & Track Performance Car Of The Year Award
Mazda6 Akan Dihentikan Produksinya April 2024
Mau Punya Motor Vespa 946 Edisi Imlek 2024? Cek Harganya Disini