SIM Keliling Cimahi, Jumat 26 Januari 2024, hanya Satu Titik Lokasi Saja

Yudhi Prasetiyo, Otowheel
- Jumat, 26 Januari 2024 | 06:30 WIB
Suasana lokasi palayanan SIM Keliling.  (Otowheel.id/Instagram.com/SIMrestabesbdg1)
Suasana lokasi palayanan SIM Keliling. (Otowheel.id/Instagram.com/SIMrestabesbdg1)

Otowheel.id - Berikut ini agenda, ketentuan, serta biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Polres Cimahi, hari Jumat 26 Januari 2024 adalah sebagai berikut:

Jumat, 26 Januari 2024, di Kota Baru Parahyangan Ex Giant, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Ada Model Terbaru Mobil Citroen yang Akan Segera Meluncur Dalam Waktu Dekat

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling :

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Dukung Tekan Emisi Gas Buang, Tahun 2024 Suzuki Fokus Pada Kendaraan Model Hybrid
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

Baca Juga: Inilah Jadwal Event GIIAS 2024 yang akan Hadir di Beberapa Kota
7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib. hari jumat dan sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 wib
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yudhi Prasetiyo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X