Jadwal Terbaru Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bandung 29-31 Januari 2024

Yudhi Prasetiyo, Otowheel
- Minggu, 28 Januari 2024 | 16:29 WIB
Jadwal perpanjang SIM keliling kabupaten Bandung. (Tangkapan layar/Instagram.com/ @tmcpolrestabandung)
Jadwal perpanjang SIM keliling kabupaten Bandung. (Tangkapan layar/Instagram.com/ @tmcpolrestabandung)

Otowheel.id - Layanan SIM keliling Kabupaten Bandung tepatnya hari Senin-Rabu 29-31 Januari 2024 setiap harinya ada di dua lokasi.

Namun perlu diketahui, terdapat syarat-syarat yang dibutuhkan ketika ingin memperpanjang SIM di SIM Keliling Kabupaten Bandung.

Berikut persyaratan untuk memperpanjang SIM di SIM keliling Kabupaten Bandung:

Baca Juga: Hyundai Santa Fe Kini Dilengkapi Fitur Bluelink, Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan Berkendara

-SIM yang masih aktif (tidak melebih masa berlaku), beserta fotokopinya
-e-KTP dan fotokopiannya
-Uang tunai untuk biaya perpanjangan SIM

Lantas berapa biaya yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM?

Untuk dicatat, layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Baca Juga: Duo Italia Kuasai Africa Eco Race 2024, Taklukan Lintasan hingga Bukit Berpasir

Sementara biaya untuk memperpanjang SIM A sesuai PP adalah Rp 80.000, lalu Rp 75.000 untuk SIM C.

Berikut ini jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung, 29-31 Januari 2024

Senin, 29 Januari 2024

-Bank HIK Cileunyi
-The Matil Mall Majalaya

Selasa, 30 Januari 2024

-Dealer Honda Nambo Banjaran
-Terminal Cicalengka

Rabu, 31 Januari 2024

-kantor Kecamatan Ciparay
-AUTO 2000 Rancaekek

Baca Juga: Hyundai Santa Fe Kini Dilengkapi Fitur Bluelink, Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan Berkendara

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai
7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 wib.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang serta hasil tes psikologi. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yudhi Prasetiyo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X