Insentif Impor Mobil Listrik Tidak Dilanjutkan, Pemerintah Dorong Produksi Lokal

Yudhi Prasetiyo, Otowheel
- Jumat, 12 September 2025 | 11:03 WIB
Insentif  impor mobil listrik akan berakhir hingga Desember 2025.  (Otowheel.id/Yudhi P)
Insentif impor mobil listrik akan berakhir hingga Desember 2025. (Otowheel.id/Yudhi P)



Otowheel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa skema insentif untuk mobil listrik impor yang dirakit utuh (CBU) tidak akan diperpanjang. Keputusan ini diungkapkan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (11/9/2025).

Menurut Agus, pemerintah tidak akan lagi menerbitkan izin impor CBU yang disertai dengan pemberian manfaat insentif. Insentif yang dimaksud, seperti pembebasan bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), akan berakhir pada Desember 2025.

Pemberhentian program ini juga dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Industri Logam Kemenperin, Setia Diarta.

Baca Juga: Mercedes-Benz Luncurkan Axor 1626 C, Truk Tangguh untuk Sektor Konstruksi Indonesia

Ia menjelaskan bahwa dengan berakhirnya insentif, para produsen kendaraan listrik diwajibkan untuk beralih ke produksi di dalam negeri guna memenuhi target Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan.

Sejauh ini, enam perusahaan otomotif telah memanfaatkan program insentif impor CBU, di antaranya BYD Auto Indonesia, Vinfast Automobile Indonesia, Geely Motor Indonesia, Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (yang mengimpor Aion, Citroen, Maxus, dan VW), serta Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).

"Kami tidak akan memperpanjang insentif CBU. Berbagai merek seperti BYD dan lainnya didorong untuk membangun atau memulai produksi di sini," tegas Setia.

Baca Juga: Chery Group Berjaya dan Mantapkan Posisi di Industri Otomotif Global

Sebagai informasi, pabrikan yang masih mengandalkan impor CBU hanya memiliki waktu hingga 31 Desember 2025 untuk menikmati insentif tersebut. Setelah tanggal itu, para produsen diwajibkan mematuhi peraturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 jo Nomor 1 Tahun 2024, yang menjadi pedoman utama dalam pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yudhi Prasetiyo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X