berita-otomotif

6 Titik Lokasi SIM Keliling Cimahi, Senin-Sabtu 15-20 Januari 2024

Senin, 15 Januari 2024 | 06:00 WIB
Mobil SIM Keliling Cimahi. (Tangkapan layar/Instagram.com/Satlantascimahi)

Otowheel.id - Berikut agenda, ketentuan, serta biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Polres Cimahi, hari Senin-Sabtu 15-20 Januari 2024.

Bagi warga sekitaran Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat yang ingin memperpanjang SIM A dan C dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM Keliling Polres Cimahi dengan biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sedangkan SIM A Rp 80 ribu.

Namun, untuk registrasi perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Polres Cimahi yang melayani Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat dicoba dari jam 08.00 hingga 11.00 WIB.

Baca Juga: SIM Keliling Kabupaten Bandung, Senin-Sabtu 15-20 Januari 2024

Senin, 15 Januari 2024, di Pintu Barat Cimahi Mall, Kota Cimahi

Selasa, 16 Januari 2024, di Yogya Lembang, Kabupaten Bandung Barat

Rabu, 17 Januari 2024, di Pintu Barat Cimahi Mall, Kota Cimahi

Kamis, 18 Januari 2024, di Pintu Barat Cimahi Mall, Kota Cimahi

Jumat, 19 Januari 2024, di Kota Baru Parahyangan Ex Giant, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat

Sabtu, 20 Januari 2024, di Pintu Barat Cimahi Mall, Kota Cimahi

Baca Juga: SIM Keliling Bandung Senin-Sabtu 15-20 Januari 2024, Empat hari Ada di Dago

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling :

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai
7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib. hari jumat dan sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 wib
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan.***

Tags

Terkini