Otowheel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa skema insentif untuk mobil listrik impor yang dirakit utuh (CBU) tidak akan diperpanjang. Keputusan ini diungkapkan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (11/9/2025).
Menurut Agus, pemerintah tidak akan lagi menerbitkan izin impor CBU yang disertai dengan pemberian manfaat insentif. Insentif yang dimaksud, seperti pembebasan bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), akan berakhir pada Desember 2025.
Pemberhentian program ini juga dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Industri Logam Kemenperin, Setia Diarta.
Baca Juga: Mercedes-Benz Luncurkan Axor 1626 C, Truk Tangguh untuk Sektor Konstruksi Indonesia
Ia menjelaskan bahwa dengan berakhirnya insentif, para produsen kendaraan listrik diwajibkan untuk beralih ke produksi di dalam negeri guna memenuhi target Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan.
Sejauh ini, enam perusahaan otomotif telah memanfaatkan program insentif impor CBU, di antaranya BYD Auto Indonesia, Vinfast Automobile Indonesia, Geely Motor Indonesia, Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (yang mengimpor Aion, Citroen, Maxus, dan VW), serta Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).
"Kami tidak akan memperpanjang insentif CBU. Berbagai merek seperti BYD dan lainnya didorong untuk membangun atau memulai produksi di sini," tegas Setia.
Baca Juga: Chery Group Berjaya dan Mantapkan Posisi di Industri Otomotif Global
Sebagai informasi, pabrikan yang masih mengandalkan impor CBU hanya memiliki waktu hingga 31 Desember 2025 untuk menikmati insentif tersebut. Setelah tanggal itu, para produsen diwajibkan mematuhi peraturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 jo Nomor 1 Tahun 2024, yang menjadi pedoman utama dalam pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia.***