Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung, Selasa-Sabtu 17-21 September 2024

Yudhi Prasetiyo, Otowheel
- Selasa, 17 September 2024 | 08:06 WIB
SIM Keliling Kabupaten Bandung. (Otowheel.id/Instagram/tmcpolrestabandung)
SIM Keliling Kabupaten Bandung. (Otowheel.id/Instagram/tmcpolrestabandung)



Otowheel.id - Berikut jadwal SIM keliling kabupaten Bandung Selasa-Sabtu 17-21 September 2024, lengkap dengan lokasi dan syarat perpanjangannya di sini.

Layanan SIM keliling Kabupaten Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Bagi Anda warga Kabupaten Bandung dan sekitarnya yang akan melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

Baca Juga: Inovasi Honda di MotoGP: Zarco Optimis, Joan Mir Masih Ragu

-Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
-Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
-Bukti Cek Kesehatan
-Tes Psikologi

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Sementara itu, berikut ini lokasi jadwal SIM keliling Kabupaten Bandung Selasa-Sabtu 17-21 September 2024 yang beroperasi disetiap titiknya.

Selasa, 17 September 2024

-Terminal Cicalengka
-Dealer Honda Nambo Banjaran

Rabu, 18 September 2024

-Auto 2000 Rancaekek
-Kantor Kecamatan Ciparay

Kamis, 19 September 2024

Baca Juga: Berikut ini Lokasi SIM Keliling Bandung, Selasa-Sabtu 17-21 September 2024

Baca Juga: Cek SIM Keliling Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, Selasa-Sabtu 17-21 September 2024

-Taman Kota Baleendah
-Perempatan Jalan Baru Majalaya

Jumat, 20 September 2024

-Taman Kota Baleendah
-Dealer Honda Nambo Banjaran

Sabtu, 21 September 2024

-Toserba Prama Banjaran
-Toserba Borma Katapang.

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Kabupaten Bandung :

1.SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2.KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3.Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
4.Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5.Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6.Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan SIM selesai
7.Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan Kamis dimulai pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WIB, untuk hari Jumat/Sabtu di mulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
8.Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang serta hasil tes psikologi. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yudhi Prasetiyo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X